Arsip Berita
Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU)
Penetapan Radius Wilayah Hukum dan Panjar Biaya Proses Perkara.
Selong, 02 Oktober 2025 – Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan pelayanan peradilan yang lebih efektif bagi masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Selong dan Pengadilan Agama (PA) Selong melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). MoU ini secara khusus mengatur tentang Penetapan Radius Wilayah Hukum dan Panjar Biaya Proses Perkara.
Acara seremonial penandatanganan berlangsung dengan khidmat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Selong, MoU ini ditandatangani secara langsung oleh kedua pimpinan lembaga peradilan di Lombok Timur itu. Bertindak sebagai pihak pertama, Bapak BUNIYAMIN HASIBUAN, S.Ag., selaku Ketua Pengadilan Agama Selong. Sementara dari Pengadilan Negeri, Bapak IDA BAGUS OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum., selaku Ketua Pengadilan Negeri Selong.
Dalam sambutannya, Bapak BUNIYAMIN HASIBUAN, S.Ag., menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan dan mempermudah proses peradilan.
“Dengan adanya kesepakatan tentang radius wilayah hukum dan panjar biaya proses perkara ini, kami berharap dapat meminimalisir tumpang tindih kewenangan dan memberikan kepastian hukum serta kemudahan akses bagi masyarakat pencari keadilan. Sinergi antara PA dan PN untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Bapak IDA BAGUS OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum., menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga peradilan dalam mendukung sistem peradilan terpadu.
“MoU ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan komitmen nyata untuk bekerja sama lebih erat. Penetapan radius yang jelas akan menghindarkan kebingungan masyarakat, sementara kesepakatan tentang panjar biaya memastikan transparansi dan efisiensi dari hulu. Ini adalah wujud nyata integritas peradilan kami di mata publik,” tegas Ketua PN Selong tersebut.