Arsip Berita
Satu Akta Perdamaian, Lima Kesepakatan Sebagian: Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. Sukses Mediasi Sejumlah Perkara di PA Selong
Wakil Ketua Pengadilan Agama Selong, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H., berhasil memediasi sejumlah perkara penting terkait perceraian dan sengketa harta bersama, yang menunjukkan efektivitas pendekatan persuasif dan humanis dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama. Keberhasilan paling menonjol tercatat pada Perkara Gugatan Harta Bersama Nomor 1120/Pdt.G/2025/PA.Sel, yang diselesaikan dengan mediasi berhasil sepenuhnya dan menghasilkan Akta Perdamaian. Para pihak mencapai kesepakatan damai tanpa perlu melanjutkan proses persidangan secara penuh, sebuah capaian penting dalam penyelesaian sengketa kekeluargaan secara adil dan efisien.
Selanjutnya, dalam Perkara Cerai Gugat Nomor 1102/Pdt.G/2025/PA.Sel, mediasi yang dilakukan berhasil sebagian, dengan kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat mengenai hak dan kewajiban pasca perceraian, termasuk pengaturan hubungan dan tanggung jawab setelah putusnya hubungan perkawinan.
Pada Perkara Cerai Gugat Nomor 1150/Pdt.G/2025/PA.Sel, mediasi juga berhasil sebagian, khususnya dalam hal pembebanan kewajiban nafkah anak. Para pihak menunjukkan itikad baik untuk tetap memenuhi tanggung jawab terhadap anak meskipun hubungan perkawinan telah berakhir.
Keberhasilan mediasi selanjutnya dicapai dalam Perkara Cerai Gugat Nomor 1156/Pdt.G/2025/PA.Sel, yang berhasil sebagian dengan kesepakatan terkait hak asuh anak dan nafkah anak, menunjukkan perhatian kedua belah pihak terhadap masa depan anak yang dilahirkan dalam perkawinan.
Dalam Perkara Cerai Talak Nomor 1157/Pdt.G/2025/PA.Sel, mediasi juga mencatat hasil berhasil sebagian, dengan adanya kesepakatan mengenai penetapan hak asuh anak antara Pemohon dan Termohon, yang merupakan salah satu aspek penting dalam perkara perceraian.
Sementara itu, Perkara Cerai Talak Nomor 1162/Pdt.G/2025/PA.Sel mencakup beberapa aspek kompleks namun tetap berhasil sebagian, dengan para pihak sepakat mengenai nafkah iddah, pemberian mut’ah (kenang-kenangan), hak asuh anak (hadlonah), nafkah anak, serta pembagian harta dan hutang bersama. Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa mediasi mampu menjadi jalan tengah yang produktif dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga secara adil dan bermartabat.
Keberhasilan mediasi yang difasilitasi oleh Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. mencerminkan komitmen PA Selong dalam mengedepankan penyelesaian damai yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai asas peradilan yang diamanatkan undang-undang. Selain itu, keberhasilan tersebut juga menjadi bukti bahwa peran hakim mediator sangat penting dalam menjaga keharmonisan sosial dan menjamin perlindungan terhadap hak-hak anak serta kepastian hukum pasca perceraian.