Arsip Berita
32 Perkara Isbat Nikah Disidangkan, PA Selong Hadirkan Sidang Keliling di Desa Gerisak Semaggeleng
Selong (25 Agustus 2025) – Pengadilan Agama (PA) Selong kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling isbat nikah pada Senin, bertempat di Desa Gerisak Semaggeleng, Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Selong selaku Ketua Majelis, didampingi oleh dua orang Hakim Anggota serta dibantu oleh seorang Panitera Pengganti. Pada kesempatan tersebut, tercatat sebanyak 32 perkara isbat nikah berhasil disidangkan.
Pelaksanaan sidang berjalan lancar dengan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi. Banyak pasangan yang sebelumnya menikah secara agama namun belum tercatat di KUA, kini dapat memperoleh kepastian hukum melalui penetapan pengadilan.
Dengan adanya kegiatan sidang keliling ini, PA Selong berharap dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan serta memberikan kepastian hukum dalam bidang perkawinan, sehingga ke depan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan.