Arsip Berita

Mediasi Cerai Gugat Berhasil, Wakil Ketua PA Selong Jadi Mediator Kunci dalam Penyelesaian Perkara

30JulMed

Selong, 30 Juli 2025 — Upaya mediasi dalam perkara cerai gugat Nomor 968/Pdt.G/2025/PA.Sel yang ditangani Pengadilan Agama Selong berakhir dengan keberhasilan. Kedua belah pihak sepakat untuk mencabut gugatan, menandai penyelesaian perkara secara damai di luar putusan pengadilan.

Proses mediasi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Selong, Bapak Nasikhin, yang juga bertindak sebagai mediator dalam perkara ini. Dengan pendekatan komunikatif dan mengedepankan musyawarah kekeluargaan, Bapak Nasikhin berhasil membangun ruang dialog yang kondusif antara Penggugat dan Tergugat.

Keberhasilan ini merupakan bukti nyata peran strategis mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Selain mengurangi beban perkara di pengadilan, keberhasilan mediasi juga menjadi indikator meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai.

Pencabutan perkara secara resmi telah diterima dan dicatat oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut, dan perkara dinyatakan selesai tanpa melanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut.

Keberhasilan ini menambah catatan positif bagi Pengadilan Agama Selong dalam mewujudkan keadilan yang humanis dan solutif sesuai dengan amanat Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam penguatan peran mediasi di lingkungan peradilan.