Arsip Berita

Penguatan Layanan Hukum, PA Selong Lakukan Verifikasi Data Isbat Nikah di Desa Gerisak Semanggeleng

30JulVerifikasi

Gerisak Semanggeleng, 30 Juli 2025 — Pengadilan Agama Selong melaksanakan kegiatan verifikasi data permohonan isbat nikah di Desa Gerisak Semanggeleng, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur pada Rabu, 30 Juli 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan awal menjelang pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu yang direncanakan dalam waktu dekat.

Tim verifikasi dari PA Selong yang dipimpin oleh Panitera Muda Hukum bersama jajaran staf melakukan pemeriksaan langsung terhadap berkas-berkas administrasi yang diajukan para pemohon. Proses ini meliputi pengecekan dokumen berupa surat nikah, KTP, KK, dan surat keterangan dari Kepala Desa yang menjadi dasar yuridis dalam pengajuan permohonan isbat nikah.

Kegiatan yang berlangsung di kantor desa ini mendapat sambutan hangat dari Pemerintah Desa Gerisak Semanggeleng serta warga masyarakat. Antusiasme warga terlihat dari jumlah peserta yang hadir dan kesiapan mereka dalam mengikuti seluruh tahapan verifikasi.

Kepala Desa Gerisak Semanggeleng dalam sambutannya mengapresiasi upaya PA Selong yang dinilai sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka yang belum tercatat secara resmi. Ia berharap kerja sama seperti ini terus terjalin sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.

Verifikasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh berkas permohonan memenuhi syarat administratif dan substansial sebelum diajukan ke persidangan. Bagi para pemohon yang dinyatakan lengkap dan sah, akan dijadwalkan mengikuti sidang isbat nikah terpadu bersama lintas instansi seperti KUA dan Dinas Dukcapil.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, PA Selong terus menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya dalam hal legalisasi status pernikahan sebagai bagian dari perlindungan hukum keluarga.