Arsip Berita
PA Selong Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Sandubaya dan Tanjung, Berakhir dengan Akta Perdamaian
Selong, 25 Juli 2025 – Pengadilan Agama Selong melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara Nomor 351/Pdt.G/2025/PA.Sel pada Jumat, 25 Juli 2025. Pemeriksaan dilakukan terhadap dua obyek sengketa yang berlokasi di Kelurahan Sandubaya dan Kelurahan Tanjung, yang masih berada dalam wilayah Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Obyek pertama berupa tanah dan bangunan rumah permanen seluas 3,6 are di Kelurahan Sandubaya, sedangkan obyek kedua adalah tanah pekarangan seluas 3,7 are di Kelurahan Tanjung. Pemeriksaan ini dilaksanakan untuk memastikan kondisi fisik, batas, dan letak obyek perkara secara langsung sebagai bagian dari tahapan pembuktian.
Majelis hakim yang memeriksa perkara hadir secara langsung di lokasi, didampingi oleh Panitera Pengganti dan petugas keamanan dari PA Selong. Dalam kegiatan tersebut, Penggugat hadir didampingi oleh Kuasanya, sementara Tergugat hadir secara prinsipal. Turut hadir pula Ketua RT dan Kepala Seksi dari Kelurahan Sandubaya sebagai saksi lingkungan yang memberikan keterangan terkait status tanah.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua obyek, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Persidangan dilanjutkan di Pengadilan Agama Selong dan perkara berakhir dengan Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Ketua Majelis menyampaikan apresiasi atas tercapainya perdamaian antara para pihak.
“Pemeriksaan setempat memberikan keyakinan tambahan bagi majelis, dan kami bersyukur perkara ini dapat diselesaikan secara damai demi kemaslahatan bersama,” ujar beliau.
PA Selong terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang adil, merata, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk melalui mekanisme pemeriksaan langsung di lapangan sebagai bagian dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.