Arsip Berita
Dekatkan Layanan kepada Masyarakat, PA Selong Gelar Sidang Keliling di Desa Jurit
Lombok Timur, 25 Juli 2025 – Pengadilan Agama Selong kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling sebagai bentuk komitmen mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah terpencil. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, dengan agenda pemeriksaan perkara-perkara yang masuk dalam wilayah hukum setempat.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Bapak Yusuf, didampingi oleh dua hakim anggota serta panitera pengganti. Tim dari PA Selong berangkat sejak pagi hari dan mendapat sambutan positif dari masyarakat sekitar yang merasa terbantu dengan kehadiran sidang keliling di desa mereka.
Sidang keliling merupakan program rutin PA Selong untuk memperluas akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat yang mengalami kendala jarak, biaya, dan waktu untuk hadir ke kantor pengadilan. Dalam pelaksanaan kali ini, sejumlah perkara berhasil disidangkan dengan tertib dan lancar, di antaranya perkara permohonan itsbat nikah, cerai gugat, dan cerai talak.
Ketua Majelis, Bapak Yusuf, dalam keterangannya menyampaikan bahwa sidang keliling merupakan implementasi nyata asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Kami hadir di tengah masyarakat untuk memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap layanan peradilan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam memberikan pelayanan yang merata dan berkeadilan,” ujarnya.
Warga Desa Jurit menyambut baik pelaksanaan sidang keliling tersebut, dan berharap kegiatan serupa terus dilaksanakan secara berkala di wilayah mereka.
Dengan adanya sidang keliling ini, PA Selong berharap masyarakat semakin terbantu dalam menyelesaikan persoalan hukumnya tanpa harus menghadapi hambatan geografis yang berat.